24 November 2024

Yayasan Geutanyoe Sosialisasi Regulasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

0

Sigli, Lintaskini.id – Lembaga Yayasan Geutanyoe Banda Aceh, menggelar sosialisasi regulasi, tentang Pengungsi luar negeri dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Aula Suman Mark, Sigli, Selasa (5/12/2023).

Sosialisasi dihadiri narasumber dan peserta dari unsur TNI Polri, SKPK serta unsur Pemerintah Gampong.

Dalam sosialisasi menghadirkan nara sumber Polres Pidie, Bidang Kasikum AKP Mursal, SH dalam materinya antara lain menyampaikan, Indonesia menjadi wilayah asal perdagangan orang dan wilayah tujuan perdagangan orang.

Ada sekitar 6-8 juta WNI bekerja di luar negeri (sebagian besar wanita), tidak memiliki dokumen atautelah melebihi izin tinggal, ungkap Mursal.

Dalam hal ini, kita juga miliki dasar hukum seperti UU Nomor 8/1981 tentang Kuhap, UU nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, jelas Mursal.

“Penaganan kasus TPPO ini, kita konsisten kerjasama dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Direktur Yayasan Geutanyoe Aceh, Al-Fadhil dalam penjelasannya mengatakan, Pengertian perdagangan orang sesuai UU No.21/2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), bahwa tindakan perekrutan, pengangkutan penanampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik dilakukan di dalam negara maupun untuk negara tujuan ekploitasi atau menyebabkan orang terekploitasi, terangnya.

Al Fadhil juga menjelaskan empat perbedaan Perdagangan orang dengan penyeludupan orang sesuai UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi.

“Dampak trafficking itu dapat menghancurkan kualitas kehidupan, bahkan dapat menghilangkan kehidupan daripada korban,” pungkasnya.

Koordinator Program US Embassy Yayasan Geutanyoe, Budi Luhur Ramadhansyah pada Media ini mengatakan, kegiatan sosialisasi ini rencana dilakukan di seluruh kabupaten/kota.

“Pihak kita konsisten terhadap sosialisasi ini, sebab kita melihat terkait trafficking, ini rentan terjadi secara nasional,” tegasnya (Hasballah B)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *