Polsek Parapat Olah TKP Penemuan Mayat Lansia

Simalungun – Polsek Parapat Resor Simalungun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan seorang mayat wanita lanjut usia (lansia) yang diketahui bernama Kestiana Boru Manurung (80) di rumahnya dengan kondisi sudah mengeluarkan bau tak sedap.


Korban ditemukan dalam rumahnya yang beralamat di Kota Parapat tepatnya di Jl. SM. Raja Lk. II, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (28/5/2022) malam sekira pukul 19.20 Wib. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, meninggalnya korban (Kestiana boru Manurung-red) diterima pihak Polsek Parapat Resor Simalungun dari masyarakat setempat. Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi bersama Kanit Reskrim IPDA Fritsel G. Sitohang SH dan personil piket langsung turun mendatangi lokasi dan menemukan kebenaran informasi meninggalnya korban terbaring diatas tempat tidur diselimuti kain selimut dengan kondisi mengeluarkan bau busuk. 


Atas penemuan ini, bidan Nana Boru Siallagan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat juga datang memeriksa luar jenazah korban dengan hasilnya tubuh bagian luar korban tidak ada terdapat tanda-tanda kekerasan.


Pihak keluarga yang diwakili anak kandung korban, Vincencius Sinaga (48) yang juga tinggal di SM Raja tersebut membuat surat pernyataan tidak dilakukan visum dan autopsi karena keluarga sudah menerima korban meninggal akibat sakit yang berkepanjangandi sebabkan faktor usia. 


Sementara itu, Leonard Rumahorbo cucu korban mengatakan Oppungnya (Korban-red) meninggal diketahuinya dari tulangnya (Paman) melalui telepon. Mendengar itu, Ia langsung mendatangi rumah oppungnya itu dan melihat sudah ramai didatangi warga. 


Lalu Ia pun masuk kedalam rumah kemudian menemukan oppungnya sudah meninggal terbaring diatas tempat tidur dalam keadaan tidak bernyawa dan tertutup selimut serta mengeluarkan bau busuk.


Menurut keluarga korban, mereka terakhir bertemu dengan Opungnya sudah 1 minggu yang lalu dan korban memiliki penyakit sakit menahun serta sudah 2 bulan ini hanya berada di atas tempat tidur. Korban selama ini tinggal bersama anak kandung perempuannya bernama Katarina boru Sinaga (53) yang selama ini mengidap penyakit gangguan kejiwaan.


Mengetahui tidak adanya keluarga merasa keberatan dan juga bersedia tidak dilakukan autopsi maka Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan. 


“Korban meninggal karena sakit dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH. (Rolly)

Komentar