Satreskrim Polres Pidie Amankan Pelaku Ilegal Logging, Begini Kronologisnya

Sigli – Team Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie mengamankan satu pelaku ilegal logging yang bernisial ZS (31) di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, Rabu (10/8/2022).


Saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ yang mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah.


Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan pelaku merupakan warga gampong Blang Pandak kecamatan Tangse di amankan pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di Jalan Raya Beureunuen – Tangse tepatnya di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie.


K itu pihaknya mendapat informasi tentang satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang akan melintasi jalan raya Beureunun – Tangse menuju Kota Bakti Kecamatan Sakti.


Dari informasi tersebut, Team Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Muhammad Rizal melakukan penyelidikan dan  menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol BL 8702 AQ yang diduga memuat atau mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Pidie.


Kemudian Team mendekati Mobil tersebut dan melihat didalam mobil tersebut terdapat kayu olahan yang diduga di peroleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.


Selanjutnya, tidak jauh dari tempat parkiran mobil tersebut terdapat sebuah gubuk kecil kemudian team mendekati gubuk tersebut dan melihat 1 (satu) orang pria yang sedang tertidur.

 

Pelaku yang sedang tidur lalu dibangunkan serta di interogasi oleh petugas. Alhasilnya, pelaku mengakui dirinya sebagai supir dari mobil truk tersebut dan ketika ditanyak terkait dokumen, pelaku tidak bisa menunjukkan, jelas Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan Kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 (empat ratus enam puluh tiga) keping atau 6,234 meter kubik dengan rincian 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m, 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m,  3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m.


Sedangkan tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Kini pelaku ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar, terang Kasat Reskrim. (Hasballah)

Komentar