Sigli – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Banda Aceh Medan pada 22 Mei 2022 lalu di Gp. Mee Tanjong Usi Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie pada Kamis 18 Agustus 2022.
Kapolres Pidie AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu M. Rizal menjelaskan rekonstruksi ini dilaksanakan guna untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana serta menguji kebenaran berdasarkan keterangan dari tersangka dan saksi terkait penyidikan kasus pembunuhan terhadap korban Saidi Nur Bin Abdul Latif.
Dimana tersangka berinisial MD bin M. Husin (40) tercatat warga dusun T. Umar Kel. Rawa Ite Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara dan saat ini berdomisili di Gp. Mns. Krueng Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie.
Adapun barang bukti yang turut di hadirkan dalam pelaksanaan tersebut di antaranya 1 unit kendaraan motor roda empat merk/type : Mitsubishi Colt T120SS FD (4×2) M jenis mobil barang tahun 2005 warna biru (Facifik) dengan nomor polisi BL 8379 LC, nomor Rangka/Nik : MHNT120MP5R005079 dan nomor mesin : 4G15A85878.
Selain itu, kunci kontak ranmor roda empat, 1 buah terpal warna oranye ukuran 2M/4M, 1 buah baju kaos oblong berkerah warna biru dengan motif garis-garis warna putih dan merah, 1 buah kelapa muda warna kehijau-hijauan yang terdapat bercak darah yang telah mengering serta 1 buah bangku panjang.
“dari hasil rekonstruksi yang dilaksanakan, ada ditemukan 11 adegan yang temukan sesuai dengan keterangan tersangka dan ini semua tertuang dalam berita acara pemeriksaan”, tutup Iptu M. Rizal.
Sementara dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pidie AKP H.G Tanjung SH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE SH MH, Kasat Intelkam Iptu Mawardi SH, Kapolsek Mutiara Timur Iptu Maksum SH serta dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pidie Dr. Feri ikhsan karunia, SH MH, Kasi intel Kejaksaan Negeri Pidie Yudhi Permana SH MH. (Hasballah)
Komentar