Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Judi Kim Hongkong

Simalungun – Dalam rangka menindak lanjuti arahan Kapolri tentang pemberantasan judi Polres Simalungun melalui jajarannya Polsek Perdagangan kembali berhasil meringkus pelaku perjudian jenis Kim Hongkong berinisial MEN (40) sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/203/VIII/2022/ Polsek Perdagangan/ Polressimalungun/ Polda Sumut pada 26 Agustus 2022.


Petugas meringkus pelaku saat sedang bermain judi jenis kim Hongkong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan judi di warung Agung yang terletak di Huta III Nag. Bandar Pulo, Kec. Bandar Kab. Simalungun, Jum”at (26/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH dalam rilisnya yang dikirim pada Sab”tu 27 Agustus 2022 menjelaskan, dari tangan pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 HP merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, 1 lembar kertas bertuliskan angka- angka, 1 buah buku berisikan pesanan tebakan angka, uang tunai sebesar Rp. 109.000, 1 Buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 buah pulpen pada saat pelaku diamankan oleh anggotanya.

Pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian yang kemudian, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di warung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kec. Bandar, Kab. Simalungun ada penjualan tebak angka yang diduga jenis togel atau Kim.


Selanjutnya anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra SH MH untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama N Alias MEN serta ikut mengamankan barang-barang yang berhubungan dengan tebak angka yang diduga pelaku juru tulis tebak angka tersebut kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. (Rolly)

Komentar