Simalungun – Ditengah-tengah gencarnya jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran Narkoba yang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan siap untuk berperang melawan Narkoba.
Dan telah disikapi sebelumnya juga dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya, bukan baru kali ini saja tapi dari semenjak menjabat Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra, sudah jauh hari berkomitmen melakukan pemberantasan penyakit masyarakat.
Hal ini bisa dilihat dari berbagai rilis-rilis yang telah ditayangkan berbagai media baik itu media cetak dan media elektronik, ucap Kapoldasu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi via seluler, Jumat (26/08/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH sudah berkomitmen bersama seluruh jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Komitmen tersebut kembali ditunjukan jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun dengan berhasilnya diamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Pinggir Jalan Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan simpang dosin.
Melihat hal-hal yang mencurigakan Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AH (40) warga Dusun XlV, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dari pelaku AH diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram, 1 unit hp android, uang Rp. 200.000 dan kemudian tim telah melakukan interogasi awal terhadap AH dan ianya mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, tandas AKP Adi. (Rls)
Komentar