Sigli – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie melakukan patroli di sejumlah jalur jalan protokol dalam wilayah Kota Sigli. Patroli rutin ini dipimpin langsung Husaini SE, Kasi Binwasluh dan Advokasi Satpol PPWH, Senin (5/9/2022).
Patroli melintas jalur Jalan Iskandar Muda Simpang Kocin, jalan Chik Ditiro, Jalur Simpang Pidie Kenire, dan Simpang Kenire Garot.
Petugas Satpol PPWH diturunkan ke lapangan menyampaikan Surat Edaran Bupati Pidie, Nomor 300/2022 , tertanggal 23 Agustus, Tentang Pengawasan dan Penertiban Tempat Wisata, Salon Kecantikan, Hotel, Jasa Layanan Internet, Playstation, Layanan Cafe, Permainan Judi Online, Game PUBG, Penertiban Siswa siswi, dan Kegiatan Jual Beli pada Waktu Magrib.
Kasatpol PPWH Pidie, Farizal AP M.AP melalui Kasi Binwasluh dan Advokasi, Husaini SE mengatakan, Surat Edaran ini diteruskan Dinas Syariat Islam, pihak kita melakukan penyampaian ini sesuai imbauan seperti termaktub.Di antaranya, Mewajibkan kepada pemilik dan Pengelola tempat wisata untuk menyediakan Mushalla, WC dan tempat wudhuk. tidak melayani pelanggan tidak menutup aurat, kecuali disediakan tempat khusus wanita yang tertutup.
Imbauan ini juga kita sampaikan kepada pemilik dan pengelola Cafe untuk menghentikan kegiatan sejenak jelang Sholat Magrib, pihak kita berharap apa yang kita sampaikan ini teraplikasi sempurna, pungkas Husaini (Hasballah.B)
Komentar