Sigli – Polisi Resor (Polres) Pidie minta pemilik SPBU dalam wilayah Kabupaten Pidie untuk konsisten menjual BBM solar bersubsidi kepada pembeli nakal.
Hal tersebut, ditegaskan Kapolres Pidie, AKBP Padli SH, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH pada Jum’at (16/9/2022).
“Pihak kita terus mengimbau dan memantau perkembangan SPBU dalam aktivitas penjualan BBM solar subsidi kepada masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, pemilik SPBU sudah kita beri imbauan agar menjaga komitmen dan ketetapan pemerintah untuk menjual/mengisi BBM subsidi secara tepat serta tidak melanggar aturan,” pintanya.
Larangan keras tersebut berupa mengisi BBM solar subsidi kedalam tangki yang sudah dimodifikasi (tidak standar) untuk diperjual belikan agar mendapat keuntungan.
“melakukan niaga/ mencari keuntungan/ melakukan pengangkutan minyak solar subsidi dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” pungkas Muhammad Rizal. (Hasballah.B)
Komentar