Polres Pidie Cegah PETI dan Ilegal Logging

Sigli – Polisi Resor (Polres) Pidie meminta masyarakat untuk menghentikan praktek penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar (ilegal logging) dalam wilayah hukum Polres Pidie.


Kapolres Pidie AKBP Padli, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE SH MH kepada Wartawan, Jumat (16/9/2022) mengatakan, praktek penambangan emas tanpa izin dan pembalakan liar akan merusak ekosistem lingkungan hidup dan pelakunya dapat di pidana.


Pihak kita sekitar bulan Juli 2022 ini,  di kawasan kecamatan Geumpang, melakukan patroli gabungan bersama Kodim 0102/Pidie, Kabag Ops Polres Pidie AKP Hendra Gunawan Tanjung memimpin langsung yang berujuan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas dan pembalakan liar, paparnya.


Bila dilihat ancaman pidana, pelanggar penambang emas tanpa izin, dibidik pasal 158 UURI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UURI No.4 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar.


Sedangkan pembalakan liar sesuai UURI No.18 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya Pada UURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Pelaku di jerat dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 7 Milyar 500 juta rupiah.


“Kita minta kepada masyarakat agar menyetop kegiatan ilegal ini, sebab dapat merugikan masyarakat luas”, pungkasnya. (Hasballah.B)

Komentar