Polres Pidie Ringkus Pelaku Pencurian Barang Berharga
Sigli – Tim Sat Reskrim Polres Pidie dalam waktu kurang 24 jam sukses menangkap pelaku tindak pidana pencurian barang berharga milik Samsinar Bugeh (59), warga Gampong Pante Lhok Kaju Kecamatan Indrajaya, Pidie, Senin (4/6/2023).
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim menyelidiki TKP dan informasi dari korban bahwa tersangka berada di Banda Aceh.
Tim Opsnal Polres Pidie, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi S.Tr.K, M.H, bergerak cepat ke Banda Aceh untuk memastikan lokasi pelaku berada.
Pelaku inisial JD (28) dan AF (24) berhasil dibekuk, keduanya warga gampong Krueng Dhoe Kecamatan Pidie, di satu penginapan di Keudah Kec. Baiturrahman Banda Aceh.
Hari itu juga pelaku di boyong ke Polres Pidie untuk proses penyidikan, terang Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Waka Polres Kompol, Misyanto, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi dan Kasi Humas, AKP Anwar dalam Konferensi Pers, di Saung Mapolres Pidie, tadi Sore, Rabu (7/6/2023).
Kasus pencurian ini Lanjut Imam Asfali, seperti biasa korban, Samsinar Bugeh, bangun subuh untuk tunaikan ibadah sholat, namun pelapor melihat HP milik anaknya tidak ada, kemudian anak pelapor masuk kekamar adiknya menanyakan HP, dan anak kandung pelapor juga mengecek ke kamar tidurnya.
Dan melihat emas murni, uang tersimpan sebanyak Rp.1.600.000 dan HP merek Vivo raib.
Pelapor mengkalkulasikan kerugian sebesar Rp. 45 juta.” Pelaku dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres (Hasballah B)