Aceh Timur, Lintaskini.id | Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur meringkus empat pemuda Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (10/01/2025) malam, akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan keempat pelaku, berawal dari informasi warga yang mengaku geram dengan ulah para pelaku dan mereka menilai bahwa tindakan para pemuda tersebut telah mencoreng nama baik desa.
Maka berdasarkan informasi tersebut, Personel Polsek Ranto Peureulak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan yang diperoleh informasi dari warga benar dan anggota Polsek Ranto Peureulak melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti sabu.
Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla SH MH dalam rilisnya pada Senin 13 Januari 2025.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur memaparkan, keempat pelaku yang berhasil di amankan berinisial MU (26), SA (26), FA (23) dan MR (17) yang kesemuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ranto Peureulak.
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 00.15 WIB dimana ada salah rumah pelaku milik MU yang sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram (bruto).
Kemudian, 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram (bruto), 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah gunting dan 1 (satu) buah dompet kecil.
“Kini keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Komentar