MPU Pidie Gelar Kegiatan Nadwah Mubahasah Ilmiah Tahun 2024

Sigli, Lintaskini.id | Pj.Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar secara resmi membuka kegiatan Nadwah/ Mubahasah digelar Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie di Ops. Room Setdakab, Kamis (5/12/2024).

Kegiatan MPU tersebut dihadiri, Ketua MPU, unsur Forkopimda, hadir juga Abdul Mukti, SE, MA, MBA (Anggota DPRK Fraksi Nasdem), Narasumber, unsur SKPK, Ketua dan Dewan MPU, Kepala Sekretariat MPU, unsur Ulama, para peserta.

Pj. Bupati Pidie dalam sambutannya antara lain mengatakan, apresiasi kepada MPU Pidie menginspirasi untuk kita semua untuk menyelenggarakan kegiatan Nadwah/ mubahasah ilmiah terkait pelaksanaan khitmah (tunangan) dan walimatul ursy ditinjau dari hukum Islam, budaya dan adat istiadat, ujarnya.

Sebagaiamana diketahui lanjut Samsul Azhar, UU Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2/2009 tentang MPU, menjadi dasar kajian pelaksanaan kegiatan khitbah/ tunangan dan walimatun Ursy ditinjau dari aspek agama, budaya dan adat istiadat, terangnya.

Pj Bupati menambahkan, kajian ini perlu serius untuk memperjelas yang mana adat dapat dijadikan sumber hukum dan yang mana syariat.

Intinya, dalam Islam bertujuan untuk menyelamatkan bukan untuk memberatkan, tandasnya. “Harapan kita kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada Pemerintah dan masyarakat Pidie,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MPU Pidie Abu Ismi A Jalil (Abu Ilot) juga menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan kegiatan yang bertema “Fenomena Pelaksanaan Khitbah/Tunangan dan Walimatul Ursy menurut Hukum Islam, Budaya dan Adat Istiadat Aceh serta Bagi Perempuan yang Melakukan Musafir Tanpa Mahram menurut Hukum Islam”.

Pantauan Media ini, Acara dilanjutkan dengan kajian ilmiah yang diisi oleh narasumber, Prof. Dr. Warul Walidin, Ak, MA dari Akademisi, menyajikan materi, “fenomena pelaksanaan khitbah/tunangan dan walimatul ursy menurut hukum Islam, budaya dan adat istiadat.

Dan narasumber kedua disampaikan oleh, Dr. Tgk. H. Zahrul Fuadi Mubarak, M.Pd dari MUDI Samalanga yang mengantar materi, “Hukum Wanita Keluar Balad”. (Hasballah.B)

Komentar