Nekat Antar Sabu, Warga Tamiang Diringkus Polisi Polres Pidie
Sigli, Lintaskini.id | Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pidie berhasil meringkus tersangka HY (40) warga Muka Sei Kuruk Kec. Seruway Aceh Tamiang pada Jumat (16/8/2024).
Tersangka HY diringkus Polisi di depan WC umum Mesjid Abu Bereeuh Mutiara, Kabupaten Pidie dan mengaku sebagai pengantar, sementara sabu itu diperoleh dari TS dan F.
Selanjutnya Sat Resnarkoba dipimpin Kasat melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap TS dan F yang beralamat di jalan Gatot Subroto Kec. Medan Baru Sumatera Utara.
Dampak pengejaran tersebut pada Jumat (16/8/2024), F berhasil ditangkap bersama barang bukti 6 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram dalam koper hitam di kamar tidur F.
Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari TS. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers digelar di Mapolres Pidie, Jumat (23/8/2024).
Kedua tersangka HY dan F sudah ditahan di Polres beserta barang bukti (BB) sementara TS masuk dalam DPO.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 101,2 gram, 6 bungkus narkotika seberat 5,9 gram, 1 buah koper hitam, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis honda scopy, 1 HP merek Nokia warna hitam.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, menyebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UURI No.35/2009 tentang Narkotika, ancaman seumur hidup atau serendahnya 20 tahun penjara, tegasnya.
“Kita minta kepada stakeholder BNN, Bea Cukai dan Sat Narkoba jika ada info, kejar tangkap dan sikat, tidak ada kompromi dan toleransi,” tandasnya. (Hasballah.B)