24 November 2024

Ringkus Dua Pelaku, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 1.200 Gram Sabu

0

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan pelaku serta barang bukti 1.200 Gram Sabu

Aceh Timur, Lintaskini.id – Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul: 18.00 WIB berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoitika jenis sabu serta mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK diwakili Wakapolres Kompol Iswar SH menyebutkan pada Selasa (14/05/2024) bahwa kedua pelaku tersebut berinisial HE (33) dan SA (30) diamana keduanya merupakan warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Alhasilnya, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Melihat mobil yang di curigai itu melintas, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang duga di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 305 (tiga ratus lima) gram dan barang tersebut disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi).

dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar, Selasa, (14/05/2024).

Petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku dan mereka mengakuinya atas kepemilikan barang haram itu. Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengatakan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.

Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan/ menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam, terang Wakapolres.

Atas temuan tersebut, kata Wakapolres, pelaku berikut barang bukti berupa sabu dengan total 1.200 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC dan 2 (dua) unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya SH, Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, SH., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila melihat/ mendengar/ mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai/ transaksi jual beli.

Sementara itu Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yudha. (Rolly)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *