Kejari Abdya Launching Produk Kuliner UMKM, Bergini penjelasannya
Abdya, Lintaskini.id – Dalam rangka mendukung kemajuan Produk Kuliner UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menyediakan Pusat Jajanan Bulan Ramadhan melalui program Kejaksaan Peduli UMKM selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, Selasa (12/03/2024).
Pusat Produk Kuliner UMKM yang disediakan Kejari Abdya ini berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Blangpidie, dilaunching oleh Pj Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM didampingi Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, S.H.,M.H, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110 diwakili Kapten Inf Fajar Setiawan, Sekda H. Salman Alfarisi, Kadin Elizar lizam,Kemenag Dr H Salman Al Farisi,S.Ag., M.Pd, Kadis Perindagkop dan UKM Amri, AR, ST, Distanpan drh Nasruddin, TP PKK Hj Zulhijjah Darmansah, Ketua IAD Kejari Ny. Rita Heru. Ketua Bhayangkari Ny.Agus, Ketua DWP Cut Hasnah Nur Ny. Salman, Ketua PAN H. Said Syamsul Bahri, LSM,beserta unsur Forkopimkab.
Kajari Abdya Heru Widjatmiko, S.H.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Abdya bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Aceh Barat Daya atas upaya dan dukungan serta partisipasinya dalam waktu yang singkat sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik.
“Kegiatan pada sore hari ini merupakan bentuk bakti sosial program Kejaksaan peduli sebagai wujud empati, perhatian dan kepedulian Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya kepada pelaku UMKM Aceh Barat Daya dengan menyediakan tempat dan bantuan tenda untuk berjualan selama bulan puasa Ramadhan 1445 H,” ungkapnya.
Selain itu, Heru, juga menjelaskan, Program Kejaksaan Peduli yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya merupakan dukungan kepada Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya dalam upaya pengendalian laju inflansi daerah yang berhubungan dengan tugas-tugas direktif dari Presiden.
“Hal tersebut sejalan dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : b-159/a/suja/09/2022 tahun 2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian laju inflasi,” paparnya.
Surat Jaksa Agung tersebut, lanjut Kajari, sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya dengan surat Nomor : b-1534/l.1.28/cum/09/2022 tanggal 07 september 2022 untuk melakukan pendampingan hukum belanja tak terduga berupa belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang meliputi antara lain pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada peresmian pembukaan rakornas transformasi digital dan pendataan lengkap koperasi dan UMKM dengan menargetkan satu juta UMKM untuk onboarding ke e-kakalog LKPP sehingga koperasi dan UMKM dapat membanjiri market place dengan produk-produk dalam negeri,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Abdya H.Darmansah, S.Pd.,M.M dalam arahannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, ia mengucapkan terimakasih kepada Kajari Aceh Barat Daya berserta jajarannya atas terselenggaranya rangkaian kegiatan Launching Produk Kuliner UMKM dalam rangka Kejaksaan peduli UMKM selama Bulan Ramadhan 1445 H yang berada di Jalan Iskandar Muda samping Rumah Dinas Kepala Kejari Aceh Barat Daya.
“Semoga melalui produk kuliner ini pemberdayaan ekonomi nantinya bermanfaat bagi pedagang ataupun UMKM, dan mudah-mudahan dengan adanya pusat jajanan Bulan Ramadhan ini dapat membantu dalam meningkatkan perekonomian, khususnya perekonomian masyarakat kecil,” terang Pj Darmansah.
Lebih lanjut, H Darmansah mengatakan, Launching produk kuliner UMKM selama Bulan Ramadhan ini pada dasarnya bertujuan untuk mengakomodir para pedagang kue dan makanan dalam memenuhi keperluan masyarakat yang ingin mencari menu berbuka puasa. Oleh karena itu, Pj Bupati berharap kepada para pedagang agar tetap menjaga kebersihan makanan dan tempat berjualan.
“Sebab faktor kebersihan sangat mempengaruhi orang untuk tertarik membeli makanan yang di jual. Untuk itu, sekali lagi kami harapkan kepada para pedagang perlu kami himbau agar tidak menggunakan zat pengawet atau zat pewarna berbahaya dalam mengolah panganan atau jajanan buka puasanya,” pesannya.
Hal ini, lanjut H Darmansah, perlu untuk disampaikan, mengingat di sejumlah daerah kejadian seperti ini sering terjadi dimana segelintir oknum pedagang yang karena ingin mencari keuntungan besar melakukan berbagai tindakan tercela dan membahayakan kesehatan konsumennya.
“Tetapi kami yakin Insya Allah pedagang di sini tidak akan melakukan hal tersebut, karena disamping merugikan konsumen, juga akan mengurangi pahala puasa,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, H Darmansah juga menyampaikan terimakasih kepada panitia dan semua pihak yang telah bekerja keras sehingga terlaksananya Pusat Jajanan Bulan Ramadhan 1445 H. “Semoga segala amal ibadah dan keikhlasan dari Saudara-Saudara mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” demikian pungkasnya. (Nazli)