Bea Cukai Langsa Musnahkan BMMN di Dua Lokasi

Langsa, Lintaskini.id | Dalam rangka menjalankan fungsi dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa pada Kamis 17 Juli 2025.

Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Adapun barang yang dimusnahkan sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh tanggal 13 Juni 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yaitu 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal.

Kemduian, 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue, 8 (delapan) ekor kambing Pigmi yang dimusnahkan, Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dan komunikasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh, sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 25 Juni 2025 tentang Identifikasi Jenis dan Asal usul hewan serta Pemeriksaan Fisik agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut bersama pihak Karantina Aceh.

Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi atas tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya PMK, Brucellosis dan Rabies serta surat dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh tanggal 02 Juli 2025.

Surat tersebut tentang Hasil Identifikasi jenis dan asal usul satwa liar tindak pidana Kepabeanan menyatakan 2 (dua) ekor Sigung Bergaris dengan status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN, 1 (satu) ekor burung Macaw dengan status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan resiko Rendah IUCN, 6 (enam) ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia dengan status konservasi CITES Appendiks III dan hampir terancam IUCN.

Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi agar satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan
langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita
Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa BMMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan atau dihibahkan dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.

Komentar