Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Langsa, Lintaskini.id | Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Pemusnahan barang ilegal ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur pada Rabu 26 Februari 2025.

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebagai upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 5 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang,

Dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir gampong pondok keumuning Langsa sebanyak 643.260 (enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang.

Pemusnahan ini telah memiliki persetujuan dari direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim SH MH menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa dan pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat.

Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sebab rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium, pungkas Lukman.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.

Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal dimana salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara”, terang Sulaiman.

Komentar