Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Terima Senjata Rakitan

Sanggau, Lintaskini.id | Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Koki Balai Karangan menerima satu pucuk senjata api rakitan milik DM, warga Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Jumat 20 Desember 2024.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah perbatasan kerap menggunakan senjata api rakitan untuk berburu hewan liar di hutan.

Ia menyebut, kepemilikan senjata api telah diatur oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipergunakan secara sembarangan. Selain itu, menurutnya, memiliki senjata api rakitan juga dapat membahayakan pemilik maupun orang-orang disekitarnya.

“Kepemilikan senjata api tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang disekitarnya, selain itu juga sudah diatur dalam aturan undang-undang,” ujarnya Komandan Satgas Pamtas.

Dansatgas mengapresiasi masyarakat yang mau bersikap kooperatif untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya agar tidak disalahgunakan maupun membahayakan orang sekitar.

Dikatakan, senjata api rakitan yang sudah diserahkan oleh DM, selanjutnya diamankan oleh pihaknya.

Komentar