KIP Pidie Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih Pilkada 2024
Sigli, Lintaskini.id | Pada tanggal 26 November 2024, pukul 17.00. s.d 18.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih Pilkada tahun 2024 di wilayah Kab. Pidie, bertempat di gudang logistik Pilkada tahun 2024 Jln. Medan-Banda Aceh Ds. Dayah Teungoh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dalam kondisi hujan lebat, antara lain sebagai berikut :
1. Pj. Bupati diwakili oleh Plt Asisten I Setdakab Pidie, Almanza,S.STP
2. Dandim 0102/Pidie diwakili oleh Kasdim 0102/Pidie, Mayor CZI Eko Amintohari
3. Kapolres Pidie diwakili oleh Waka Polres, Kompol Misyanto, SE.,M.Si
4. Ketua KIP Kab. Pidie, Ramli Usman,SH.,MH
5. Kaban Kesbangpol Kab. Pidie, Teuku Iqbal S. STP., M. Si,
6. Edi Kurniawan, Sufyan dan Azharuddin Komisioner KIP Kab. Pidie
7. Ketua Panwaslih, Ismalianto
8. Kasubag TU KIP Pidie, Herman, S.Sos
9. Staf KIP/ Panwaslih Kab. Pidie
10. Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Pidie, Aiptu Zainul Fakhri, S.H
A. Fakta – Fakta
1. Kegiatan diawali dengan Pembacaan dan penanda tanganan berita acara oleh ketua KIP Kab. Pidie
2. Pemusnahan kelebihan surat suara pemilu 2024 oleh petugas KIP dan disaksikan oleh petugas kepolisian.
3. Adapun rincian pemusnahan kelebihan surat suara Sebagai berikut :
a. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lebih 0 Lembar dan Rusak 9 Lembar dengan Total Jumlah 9 Lembar lembar dan telah diambil oleh KIP Aceh.
b. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebih Sebanyak 1.137 Lembar dan Rusak sebanyak 144 lembar dengan Total Jumlah 1.281 lembar
4. Kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih Pilkada tahun 2024 di wilayah Kab. Pidie selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih Pilkada tahun 2024 di wilayah Kab. Pidie dilaksanakan langsung di halaman gudang logistik KIP Kab. Pidie, sehingga tidak ada lagi pergeseran surat suara tsb yg sangat berpotensi menimbulkan kisruh pada Pilkada tahun 2024 di Kab. Pidie.
Pemusnahan logistik pemilu tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
KIP beserta Panwaslih Kab. Pidie melaksanakan Pemusnahan surat suara rusak ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara serta mengantisipasi potensi kecurangan selama proses Pemilu serentak tahun 2024, sehingga Pilkada 27 November 2024 dapat terlaksana dengan aman dan sukses. (Sumber KIP Pidie)