23 November 2024

Jelang Masa Tenang Pilkada, Panwaslih Pidie Imbau Batas APK dan BK

0

Sigli, Lintaskini.id | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie mengeluarkan amaran, berupa imbauan kepada para peserta Pilkada 2024 terutama kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Surat imbauan bernomor : 152/ PM.00.02/K/AC-16/11/2024, tertanggal 20 November 2024, Perihal : Himbauan terkait Penertiban Alat peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebelum Masa Tenang Pilkada 2024.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslih Ismalianto, S.Pd.I tersebut, ditujukan kepada 4 Paslon Bupati/ Wakil Bupati dan Tim Pemenangan, intinya mengimbau bahwa,

1. Agar dapat menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK)dan Bahan Kampanye (BK) sebelum masa tenang.

2. Menghentikan semua kegiatan pelaksanaan kampanye di Masa Tenang,

Demikian bunyi Surat imbauan yang ditembuskan kepada Panwaslih Aceh, Kapolres Pidie, KIP Pidie, Dishub, Kesbangpol dan Satpol.PP&WH.

Ismalianto pada Media ini menambahkan, penertiban APK dan BK tersebut meliputi :

a. membersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilihan sebelum jadwal masa tenang;

b. menonaktifkan akun resmi Media Sos tvial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;

c. tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang;

d. tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang;

e. menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat (Hasballah.B/Rls)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *