23 November 2024

Kapten Inf Rais : PTPS merupakan ujung tombak pengawasan Pemilu

0

Aceh Besar, Lintaskini.id | Danramil 26/KCG, Kapten Inf Rais, S.A.P., M.P.A., menghadiri kegiatan pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar di Kecamatan Kuta Cot Glie, Senin (4/11/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Kecamatan Kuta Cot Glie T. Hidayatsyah, Camat Kuta Cot Glie Zulkifli, S.Sos, Danramil 26/KCG Kapten Inf Rais, S.A.P., M.P.A., Perwakilan Polsek Kuta Cot Glie Aipda Abadi, Ketua KUA Kecamatan Kuta Cot Glie Sulaiman Masudi serta para anggota Panwaslih dan pengawas TPS lainnya.

Acara diawali dengan pembacaan Ummul Qur’an, shalawat badar, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta Mars Bawaslu.

Acara utama adalah pengambilan sumpah dan pelantikan Pengawas TPS serta penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas.

Dalam sambutannya, Kapten Inf Rais menyampaikan bahwa PTPS merupakan ujung tombak pengawasan Pemilu yang bertugas memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan aman.

Mengacu pada Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), tugas PTPS meliputi pencegahan pelanggaran pemilu, pengawasan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan pelaporan dugaan pelanggaran.

“Pengawas TPS memiliki masa tugas satu bulan, mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga 7 hari setelahnya,” ujar Kapten Inf Rais.

Dengan dilantiknya para pengawas TPS, diharapkan proses Pemilu di Kecamatan Kuta Cot Glie dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip integritas serta kejujuran. (Rls)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *