Disperindagkop dan UKM Pidie Gelar Sosialisasi Perkoperasian Kepada FKPPI
Sigli, Lintaskini.id | Pemkab Pidie melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) mengelar sosialisasi perkoperasian kepada forum komunikasi putra putri TNI- Polri (FKPPI) cabang 0103 Pidie.
Sosialisasi terkait Perkoperasian tersebut di gelar di HB Terminal Kupi Sigli, Senin (12/8/2024).
Pada kegiatan tersebut hadir langsung Kadis Perdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M., yang didampingi oleh Kabid Koperasi dan UKM, Tenaga Pendamping PK2UMK, dan pengurus beserta anggota FKPPI PC-0103 Pidie.
Cut Afrianidar menjelaskan, kegiatan penyuluhan perkoperasian dilaksanakan dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, dimana pemerintah membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya, mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, serta penelitian perkoperasian.
Juga memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi, serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar koperasi, memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Prinsip Koperasi.
“Seperti yang kita ketahui pula bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”, terang Kadis.
Pada kesempatan itu, Kadis Perdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar menyampaikan terimakasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi (penyuluhan) perkoperasian.
“Kami berharap kedepan FKPPI bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi dengan SDM yang tergabung didalamnya”, ucapnya.
Koperasi adalah kumpulan orang yang bersatu untuk membangun ekonomi bersama melalui usaha yang dikelola secara mandiri. Sehingga anggota lah pemilik Koperasi.
“Dan kami berharap apabila nanti FKPPI akan mendirikan koperasi, agar disesuai dengan kondisi yang ada di kelompok ini”, demikian pesan Kadis Perdagkop Pidie, Cut Afrianidar.
Ketua FKPPI PC Pidie, dr. Rahcmad Darmawan, SP., THT., juga berharap dengan berdirinya Koperasi akan mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Dan harapannya akan semakin menguatkan perekonomian bagi anggota.
Sementara itu pada kegiatan penyuluhan tersebut, pendamping PK2UMK memberikan materi teknisi tentang perkoperasian, yang antara lain mengenai Prinsip dan dasar perkoperasian, Syarat pendirian koperasi, Kelembagaan koperasi, Perangkat dan organisasi koperasi.
Dalam paparannya kepada peserta, Ia menyebutkan bahwa ada lima jenis koperasi, yaitu Koperasi Konsumen, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
Kemudian Koperasi Produsen, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
Selanjutnya, Koperasi Jasa, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
Setelah itu, Koperasi Pemasaran, yang menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan non-Anggota dan yang terakhir Koperasi Simpan Pinjam, yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Adapun tatacara pendirian koperasi, jelas Pendamping PK2UKM dihadapan peserta penyuluhan, yaitu dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri, dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kemenkop dan UKM, dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang tunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok- pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi, nama koperasi, nama para pendiri, alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi.
Kemudian jenis koperasi, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, keanggotaan koperasi, perangkat organisasi koperasi, modal koperasi
Serta besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib, bidang dan kegiatan usaha koperasi, pengelolaan, pembagian SHU, perubahan AD, ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapus-nya status badan hukum, sanksi, dan peraturan khusus, demikian materi yang disampaikan oleh Pendamping PK2UKM pada penyuluhan tersebut. (Hasballah B)