Pemkab Abdya Gelar Rakor TPPS Rembuk Stunting
Abdya, Lintaskini.id | Untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan dalam percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat koordinasi TPPS “Rembuk Stunting tahun 2024”. Rapat tersebut berlangsung di Aula Bappeda setempat, Senin (29/07/2014).
Acara yang dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Musawir, SSos MSi mewakili Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Perwakilan Polres, Kejari diwakili Melta Variza SH MH, Dandim 0110 diwakili Kapten Inf Fajar Setyawan, Sekda diwakili Asisten Setdakab, Kemenag, Kepala Bappeda, Dinas Kesehatan, DPMP4, Distanpan, Dinsos, Plt Direktur RSUTP, MAA, Disdikbud serta undangan lainnya.
Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya Musawir SSos MSi, dalam sambutannya membacakan teks pidato dan arahan Pj Bupati Aceh Barat Daya, H Darmansah SPd MM mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini stunting merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktifitas pembangunan.
Hal ini dikarenakan perbaikan gizi khususnya stunting termasuk dalam prioritas pembangunan kesehatan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target nasional penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.
“Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan,” paparnya.
Selain itu, kata Musawir, stunting dapat dicegah dengan memastikan kesehatan yang baik dan gizi yang cukup pada 1000 hari pertama kehidupan dan dalam pelaksanaan intervensi stunting dibutuhkan kerjasama lintas program dan lintas sektor mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan dan pengendalian.
Dikesempatan itu, Musawir juga menerangkan bahwa penurunan angka stunting merupakan salah satu agenda nasional yang diamanatkan oleh peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting tahun 2021-2024, menjadi pedoman kita bersama untuk mensukseskan program pemerintah.
“Pada tahun 2023 berdasarkan hasil survey kesehatan indonesia (SKI) angka prevalensi stunting kabupaten Aceh Barat Daya berada di angka 27,9. hal ini mengalami penurunan sebesar 7,3 persen dibandingkan dengan tahun 2022 angka prevalensi stunting kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan hasil survei status gizi indonesia (SSGI) berada pada angka 35, 2%,” sambungnya.
Hal ini, lanjutnya tidak lepas dari kerjasama lintas sektor yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebab pencegahan dan penanganan stunting merupakan tanggung jawab kita bersama semua pihak.
“Kita harus saling mendukung dan bekerja sama dalam penanganan stunting secara terintegrasi. sehingga permasalahan stunting dapat diselesaikan dan nantinya Kabupaten Aceh Barat Daya dengan terlahir dengan generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan rembuk stunting merupakan suatu langkah penting dan strategis bagi Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam mencanangkan komitmen bersama untuk menyepakati pelaksanaan intervensi spesifik dan intervensi sensitif guna pencegahan serta percepatan penurunan stunting.
“Semua pihak yang terkait dengan intervensi spesifik dan sensitif agar senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing –masing untuk menjawab tuntutan serta harapan masyarakat akan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bahu membahu sehingga dapat menurunkan prevalensi stunting yang ada di kabupaten Aceh Barat Daya,”demikian tuturnya. (Nazli)