Pemerintah Aceh Gelar Kegiatan Regulasi Organisasi di Pidie
Sigli, Lintaskiki.id | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) melakukan kegiatan bertajuk” Sosialisasi Regulasi Organisasi Kemasyarakatan” di Aula Bakesbangpol Pidie, Kamis (27/6/2024).
Sosialisasi dihadiri sejumlah ketua LSM dan Ormas.
Pemateri dari unsur Bakesbangpol Aceh dan Bakesbangpol Pidie.
Kepala Bakesbangpol Pidie Teuku Iqbal, S.STP, M.Si yang menyajikan judul “Penerapan PP No.8/2016 tentang Ormas/LSM” bahwa, dalam peraturan pemerintah tersebut di atur berbagai hal terkait eksistensi organisasi masyarakat(ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terang Iqbal.
Dasar kebijakan lanjutnya, diatur dalam UU nomor 17 tahun 2013, Putusan MK Nomor 82/ PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 3/PUU-XII/2014 dan PP Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan UU No.17/2013 dan PP Nomor 59/2016 tentang Ormas yang didirikan oleh WNA.
Dikatakan, tujuan sosialisasi ini diantaranya, untuk Meningkatkan Partisipasi dan Keberdayaan Masyarakat, Menjaga nilai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Melestarikan Sumberdaya Alam dan Lingkungan hidup, Menjaga, Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa, papar Teuku Iqbal.
“Kita minta, agar dalam pendirian ormas atau LSM, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga eksistensi ormas atau LSM legal,” pungkas Teuku Iqbal. ( Hasballah.B).