Pemkab Ajukan 7 Raqan Pada Paripurna DPRK Tentang LKPJ KDH 2023 dan Penetapan Proleg Pidie 2024
Sigli, Lintaskini.id – Sekda Pidie, Drs. Samsul Azhar, yang mewakili Pj Bupati Pidie, menghadiri acara Rapat Paripurna Sidang Pembahasan LKPJ TA 2023 dan Penetapan Program Legislasi (Proleg) Pidie tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK Pidie, Senin (22/04/2023).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I T. Saifullah TS, S.E. LKPJ ini berupa laporan informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada DPRK.
Sekda, pada sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Akhir TA 2023 tersebut mempunyai ruang lingkup yang mencakup urusan Penyelenggaraan Pemerintahan, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.
“LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah”, sebutnya.
Dalam LKPJ TA 2023 ini memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, yaitu Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Prioritas Daerah, imbuhnya.
Kata Sekda lagi, selain kebijakan umum pemerintahan daerah, dalam LKPJ ini juga dilaporkan tentang pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah.
Disampaikan juga, bahwa penyelenggaraan urusan Pemerintahan dalam LKPJ ini meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, yang pembagian tugasnya melekat pada masing- masing SKPK.
Pada akhir sambutannya, Sekda Pidie mengatakan, “Perkenankan kami menyampaikan kepada Dewan Terhormat daftar Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Pidie Prioritas tahun 2024 untuk dimasukkan dalam Proleg Pidie bersama Proleg Kabupaten di lingkungan DPRK untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Qanun dalam Keputusan rapat Paripurna DPRK Pidie.
Sekda menyebutkan daftar Raqan dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Tahun 2024-2044.
3. Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie.
4.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pidie Tahun 2024-2029.
5.Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas.
6. Fasilitasi Penyelenggaraan Dayah dan Balai Pengajian.
Dan 7. Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perseroan Daerah Pendirian Perusahaan.
Hadir pada paripurna tersebut, unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPK, Kabag serta para Camat.(Hasballah/Rilis)