Rektor Universitas Samudra MoU Dengan Kejaksaan Negeri Langsa
Langsa, Lintaskini.id – Universitas Samudra (Unsam) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (15/2/2024) di Aula I Biro Rektor Unsam.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Rektor Universitas Samudra, Prof. Dr. Ir. Hamdani, M.T., IPM dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H.,M.H. Acara Penandatanganan disaksikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsam, Dr. Drs. Rachmatsyah, M.Pd dan Kasie Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Langsa, Feryando, S.H.,M.H beserta segenap yang hadir pada kesempatan tersebut, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Unsam, Dr. Ir. Cut Mulyani, M.P, Para Dekan dan Kepala Biro di lingkungan Unsam, Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama, Sub Koordinator Kerjasama Unsam, dan staf.
Nota Kesepahaman tersebut terkait kerjasama yang akan dilakukan antara Unsam dan Kejari Langsa tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kerjasama Pemanfaatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Hal Penguatan Institusi.
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dan untuk terlaksananya kerjasama yang menunjang tugas pokok dan mengoptimalkan potensi kedua belah pihak.
Rektor Universitas Samudra, Prof. Dr. Ir. Hamdani, M.T., IPM dalam sambutannya mengatakan, sejak dinegerikan pada tahun 2013 Universitas Samudra sampai saat ini telah memiliki 5 fakultas, dengan 27 program studi, 330 jumlah dosen dan 212 tenaga kependidikan dan staf. Atas dukungan semua pihak dan seluruh stakeholder, telah mengajukan usulan untuk perubahan dari PTN Satker menjadi PTN Badan Layanan Umum (BLU). Sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB untuk mempercepat proses perubahan tata kelola organisasi Unsam untuk menjadi PTN BLU.
“Ada salah satu perbedaan dalam pengelolaan PTN Satker dan PTN BLU, yaitu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dana PNBP dan biaya operasional kegiatan bagi perguruan tinggi negeri BLU. Disini kami mengharapkan adanya MoU ini akan dilanjutkan dengan beberapa MoA (Memorandum of Agreement). Hal ini sangat kita butuhkan jika menjadi PTN BLU kita memerlukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Langsa yang bisa menjadikan Unsam untuk terus bergerak maju dalam menyediakan sumber daya manusia (SDM) nya.”
Lebih lanjut Rektor mengatakan, kerjasama tersebut dalam lingkup yang sudah disetujui kedua belah pihak, terutama bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dimana terbuka kesempatan mahasiswa mendapatkan perkuliahan untuk memperluas wawasan tentang persoalan hukum, melakukan Case Studi bidang Hukum, Magang dan Studi Independen. Hal ini tidak saja bagi mahasiswa fakultas hukum tetapi juga bagi semua mahasiswa Universitas Samudra.
Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam ruang lingkup, meliputi; 1. Bantuan Hukum, 2. Pertimbangan Hukum, 3.Tindakan Hukum Lain, 4. Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan, 5. Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Kegiatan bidang Pendidikan dan Penelitian), 6. Pelaksanaan Magang dan Praktik Kerja Mahasiswa, 7. Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, 8. Dan Kegiatan lain lain yang disetujuai kedua belah pihak.
“Wawasan tentang persoalan hukum sangat dibutuhkan mahasiswa. Mengingat kemajuan teknologi informasi ada banyak permasalahan permasalahan hukum yang akan dihadapi di dunia kerja maupun dalam masyarakat.”
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H.,M.H menyambut baik adanya MoU dengan Universitas Samudra. Sebagaimana dimaksudkan, kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pemanfaatan dan Pengembangan SDM dalam hal penguatan konstitusi.
“Kami selaku pimpinan mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kepercayaan dari Universitas Samudra. Dimana sebelumnya telah pernah dilakukan MoU dua tahun lalu, sekarang kita lanjutkan kembali. MoU ini menjadi pijakan mendasari kegiatan kegiatan yang akan kita lakukan ke depan.”
Kajari Langsa menambahkan, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan yang sudah diatur sesuai undang undang, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, asistensi hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dibutuhkan Universitas Samudra. (Ril)