24 November 2024

Polres Pidie Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Ini Pasal Yang Dijerat

0

Sigli, Lintaskini.id – Seorang Pria berinisial SR (45) pelaku pelecehan anak sekolah dibekuk petugas Polres Pidie di rumahnya di kawasan Kecamatan Padang Tiji, Pidie pada hari Jumat 26 Januari 2024.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK Didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE M.Si, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrk, MH dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag memberi keterangan kepada awak media, dalam Konferensi Pers, di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (31/1/2024).

Kasus ini terungkap saat salah satu orangtua membawa anaknya untuk di visum ke dokter, kata Kapolres.

Korban pelecehan seksual itu lima anak, AN (10), NU (9), UW (10), AA (10) dan SB (9).

Modus operandi, tersangka merayu dengan iming- iming diberi uang dan naik becak barang milik tersangka untuk mencari burung.

Setelah korban ikut, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan pelecehan dan perkosaan terhadap anak anak, terangnya.

Tindak Pidana tersangka dilakukan di sejumlah tempat seperti di kios kosong, pondok sawah dan WC meunasah di wilayah Padang Tiji dan korban diberi uang sejumlah Rp.35 ribu hingga Rp.60 ribu, jelas Kapolres.

Tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 46 jo pasal 47 jo pasal 48. dengan ancaman seratus lima puluh bulan, dan atau pasal 50 qanun Aceh No.6/2014 tentang Hukum Jinayat dengan cambuk 100 kali, tegasnya.

“Kita imbau dan pesan kepada orangtua untuk konsisten menjaga dan mengawasi anak-anak, baik saat pulang sekolah atau saat mengaji agar kejadian ini tidak terulang lagi”, pungkasnya. (Hasballah B)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *