BSI Fasilitasi Pembiayaan Komersial Skema Distributor Financing
Banda Aceh, Lintaskini.id – Pengembangan sektor riil merupakan mandat terpenting bagi lembaga keuangan syariah. Salah satu bentuknya ialah menghubungkan best practice keuangan Islam serta memberikan inovasi terhadap sektor bisnis untuk menciptakan dampak yang lebih besar.
BSI Region Aceh memberi dukungan penuh untuk agenda perekonomian tersebut. Khususnya, mempercepat pertumbuhan ekonomi di Aceh, Kamis (21/12/2012).
Bentuk dukungan terhadap percepatan perekonomian tersebut ialah penandatanganan kerjasama antara BSI dengan PT Wadah Suci selaku distributor Semen Indonesia di Aceh.
Fasilitas perbankan yang diberikan ialah Distributor Financing, yaitu kemudahan bagi nasabah untuk memenuhi kewajiban Distributor kepada Principal/Produsen berdasarkan Akad Hawalah Bil Ujrah atau Kafalah Bil Ujrah.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatanganan kerjasama Fasilitas Distributor Financing antara PT Wadah Suci dengan BSI Region 1 Aceh sebagai bentuk komitmen BSI untuk mengembangkan dan mendukung pengusaha serta perekenomian Aceh. Semoga fasilitas BSI yang semakin lengkap ini dapat di manfaatkan secara maksimal oleh para pengusaha dan nasabah” ungkap Wisnu Sunandar, Regional CEO BSI Aceh.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut di hadiri oleh H. Jamaluddin A Gani (Direktur Utama), Bapak H. Januar Jamal (Direktur), Ibu Willy Diana (Komisaris) dari PT Wadah Suci serta Wisnu Sunandar (Regional CEO BSI Aceh), Bapak Achmad Faluthy (Regional Commercual Banking Manager BSI Aceh).
“PT Wadah Suci mengapresiasi upaya BSI untuk terus melebarkan sayapnya dalam menyediakan produk perbankan yang dapat menjadi solusi bagi para pengusaha. Apalagi BSI di Aceh menjadi tumpuan para masyarakat bertransaksi. Jadi ya harus lengkap produknya, one stop solution” ungkap H. Jamaluddin A Gani selaku Direktur Utama PT Wadah Suci.
BSI siap untuk menjadi sahabat finansial, sahabat sosial dan sahabat spiritual guna menjadi bagian dalam percepatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Hasballah B)