Penyidik Kejari Abdya Bersama PTPN I, PT. ASN dan Pertanahan Tinjau Batas Lahan PT. CA
Abdya, Lintaskini.id – Dalam Rangka Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan dalam
upaya pengamanan dan optimalisasi aset/barang sitaan perkara dugaan
tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) hari ini melaksanakan peninjauan bersama PTPN I, PT.ASN dan Kantor Badan Pertanahan dilokasi PT. CA Gampong Cot seumantok dan simpang gadeng, Kecamatan Babahrot, Kamis (14/12/2023).
Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Kuo Bratakusuma S.H., M.H., mengatakan, hari ini dilaksanakan kegiatan peninjauan lokasi oleh Penyidik Kejari Abdya, bersama PTPN I, PT.ASN (anak usaha dari PTPN I) dengan didampingi Tim Kantor BPN Abdya, disaksikan oleh pihak Camat, Keuchik,
Seterusnya, tujuan peninjauan ke PT. CA untuk melihat seluruh batas wilayah lahan dalam rangka proses penitipan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA di kec. Babahrot Kab. Abdya, ujarnya.
“Jadinya dengan luasan lahan seluas 4.847,18 Ha kepada pihak PTPN I, PT. ASN (anak usaha dari PTPN I) untuk dilakukan pengawasan pengelolaannya selama proses hukum,” pungkas Kasi Pidsus Kuo Bratakusuma SH M.H.
Diketahui, Senin 23 Oktober 2023 yang lalu, Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal.
“Saksi yang sudah dimintai lebih dari 100 orang. Penanganan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. (Nazli)