24 November 2024

Polres Pidie Bersama Kanwil Imigrasi Aceh Rilis Kasus People Smaggling

0

Sigli, Lintaskini.id – Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK didampingi Waka Polres Kompol Misyanto SH MH, Kakanwil Imigrasi Aceh dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, STrK, merilis kasus penyeludupan orang (people smaggling) di Saung Reskrim Mapolres Pidie, Selasa (6/11/2023).

Kronologisnya, pada 8 November 2023, Dua buah kapal kayu khas Banglades berangkat dari laut Camp Cong Banglades, Myanmar bermuatan 194 dan 147 etnis rohingya yakni anak anak dan dewasa, menuju perairan Aceh.

Dalam perjalanan laut saat tampak daratan Pidie, mereka Kapten kapal yang dinakhodai Zahagir dan Husson Mukthar pindah ke kapal Kapten Saber yang ada 194 rombongan etnis seludupan, sedangkan di Kapal Zahagir ada 147 etnis seludupan.

Pada 14 November 2023 satu kapal terdampar di Gampong Blang Raya, Muara Tiga, Pidie dan pada 15 November 2023, satu lagi terdampar di Pesisir pantai kuala Gampong Pasie Beurandeh, Batee, Pidie, ungkap Kapolres.

Saat mendarat ke pesisir pantai Gampong Blang Raya Muara Tiga, Saber, Zahangir dan Husson Mukhtar bersama tiga orang lainnya tidak diketahui indentitas, ikut turun dan melarikan diri.

Saat itu sejumlah pemuda setempat menangkap Husson Mukhtar tidak sanggup berlari, karena sudah tua berusia 70 tahun.

Sebagai informasi lanjut Kapolres, para etnis seludupan oleh Saber, Zahagir dan Husson Mukhtar menjadi agen dengan mengambil keuntungan. Untuk anak- anak harus membayar sebesar 50.000 daka (Rp.7 juta), dewasa 100.000 daka (Rp.14 juta). Jika di kur dengan rupiah keuntungan Agen sebanyak Rp.3.332.000.000 rincinya.

Tersangka Husson Mukhtar warga Sokoreya Basnglades, pekerjaan petani garam, kini sudah kita amankan. Sementara Zahangir dan Saber dalam DPO, jelas Kapolres.

“Kasus ini pelaku dijerat dengan UURI No.6/2011 tentang Keimigrasian, dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Kapolres.

Sementara Kakanwil Imigrasi Aceh diwakili bagian divisi Keimigrasian Hukum dan HAM, Ujo Sujoto menjelaskan tupoksi lembaganya sebatas Pendataan Keimigrasian (Hasballah B)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *