Pemkab Aceh Timur Gelar Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung
Aceh Timur, Lintaskini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Menggelar Acara Sosialisasi yang berfokus pada implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Idi Kamis (19/10/2023).
Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si Diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh & Kesra Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S.STP, M. AP Menghadiri Sekaligus Memberikan Sambutan pada Acara Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2023 Tentang Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Edaran di adakan di aula Serbaguna.
Dalam acara tersebut, para peserta diajak untuk memahami dan menginternalisasi isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru. Surat Edaran ini mengatur tata cara pengiriman panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dalam konteks peradilan di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.
Acara sosialisasi ini merupakan wadah yang sangat baik untuk berdiskusi antar pihak yang memiliki peran penting dalam pengiriman surat-surat tercatat yang berkaitan dengan proses hukum. PT. Pos sangat diperlukan guna memastikan surat-surat tersebut terkirim tepat waktu dan dengan akurasi yang tinggi.
Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya dan berdiskusi tentang aspek-aspek tertentu dari Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, serta bagaimana penerapannya dalam praktek sehari-hari. Perwakilan dari PT. Pos Cabang Idi Rayeuk memberikan penjelasan mengenai proses pengiriman surat tercatat dan kesiapan pihaknya dalam mendukung penerapan tata cara yang baru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa proses panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan efisien serta melibatkan sinergi yang kuat dengan pihak terkait seperti PT. Pos Cabang Idi Rayeuk. (Rolly)