26 November 2024

Aceh Barat, LintasKini – Dua Nelayan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Personel Polsek Meureubo Polres Aceh Barat, bersama barang bukti 165 Bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di Dusun Babahwan Gampong Ujong Drien Kec Meureubo Kab. Aceh Barat, Rabu (27/09/2023), Sore.


Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta SH mengatakan, telah diamankan 2 (dua) orang warga kecamatan Meureubo yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang di pimpin oleh Kompol Malvino Edward Yustisia SIK Kasubdid III Narkoba Polda Metro Jaya.


Untuk Identitas kedua pelaku Berinisial S (50) Nelayan warga Gampong Ujong Drien Kec Meureubo Kab Aceh Barat dan Inisial N (36) Nelayan warga Gampong Meureubo kec Meureubo Kab Aceh Barat.


Dalam penangkapan tersebut ikut mengamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S.


Adapun barang Bukti yang ikut di amankan, 165 Bungkus Narktika Jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor N max, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaxi Ninja.


“untuk kedua Sepeda Motor tersebut dititipkan di Polsek Meureubo dengan membuat berita acara serah terima barang bukti,” Pungkas Kapolsek.


banyak warga sekitar yang menyaksikan proses penangkapan, warga merasa terkujut kerena setau Warga keduanya berprofesi sebagai Nelayan.


Kini, kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian dibawa menggunakan sebuah angkutan umum bersama 165 bungkus sabu oleh Petugas dari Polda Metro Jaya diberangkatkan ke Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta, tutup Kapolsek Meureubo Iptu Karianta S.H. (Lis)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *