Polres Pidie Rilis Kasus Pencurian dan Pelecehan Seksual

Sigli, LintasKini – Kapolres Pidie AKBP Imam  Asfali, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, SH, Kasi Pidum Ipda Ari Kurniawan, SH dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag.


Merilis enam butir kasus yang terjadi rentang 2 bulan terakhir di Pidie. Konferensi Pers yang di gelar dihadiri awak Media cetak, Media Online dan Jurnalis TV, di Saung Mapolres Pidie, Kamis (14/9/2023).


Kapolres Imam Asfali menjelaskan, ada enam kasus kriminal yang terjadi di Pidie. 


Kasus pencurian lembu, pencurian besi, penganiayaan dan pelecehan seksual, Kasus pencurian hewan ternak dan pencurian sepeda motor.


Kemudian, kata Imam Asfali, tindak pidana di lakukan oleh RS (25), pekerjaan buruh, asal gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie dan tersangka ENW (52), pekerjaan petani, asal gampong Karieng Kec. Grong-Grong Kab. Pidie.


Kasus ini dilakukan oleh tersangka di Gampong Pulo Hagu Tanjong Kec. Padang Tiji, pada hari Jumat (25/8/2023), jelas Kapolres.


“Kini tersangka sudah kita tahan beserta barang bukti. Kasus ini dibidik pasal 363 ke-1 dan ke-4 Jo pasal 362 Jo pasal 65 KUHP, hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” imbuhnya.


Sementara kasus penganiayaan, dilakukan oleh tersangka RMK (40), pekerjaan petani, Gampong Sinthop Kec. Mila Kab. Pidie.


Tersangka melakukan aniaya membacok berulang kali terhadap MR (40), pekerjaan petani asal Gampong Dayah Andeue Kec. Mila, Pidie.


Dengan mengunakan sebilah pedang di (TKP) jalan Andeue menuju ke bukit Lubok gampong Dayah Andeue Kec. Mila, Pidie. Kejadian itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB, ungkap Kapolres,


“Tersangka dijerat pasal 353 ke-1 dan ke-2 Jo pasal 351 KUHP, ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelasnya.


Untuk kasus pelecehan seksual, terjadi ada Senin (4/9/2023), di TK (taman kanak kanak) Gampong Blang Tengoh, Kec. Tangse Pidie. Tersangka MYA(33) pekerjaan Wiraswasta, Gampong Blang Tengoh.


Pelecehan dan perkosaan dilakukan sebanyak lima kali, dalam rentang bulan Juli- Agustus 2023.(TKP) didalam WC TK setempat.


“Perkara ini dibuktikan dengan visum dan tersangka kita tahan di Mapolres. Pasal disangkakan, pasal 46 Jo, paaal 47 Jo, pasal 48 Jo, pasal 50 Qanun nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kapolres Pidie (Hasballah B)

Komentar