Belasan Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Pidie Sita Sabu dan Ganja

SigliSatuan Resnarkoba Polres Pidie sukses mengungkap dan menangkap 14 tersangka agen peredaran ganja dan sabu di Pidie. Hal itu diungkap Kapolres dalam jumpa Pers di Joglo Mapolres Pidie, Kamis (8/6/2023).


Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Misyanto SH M.Si, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SH MSM dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag menjelaskan, penangkapan diawali laporan masyarakat lalu petugas menindak lanjuti dengan mengungkap sejak 15 Mei 2023 sampai 6 Juni dan pada Rabu 7 Juni petugas berhasil ciduk 2 tersangka kasus ganja, total barang bukti Sabu 48,7 gram dan ganja (daun kering) 338 gram.


Penangkapan ES warga Tangse cikal bakal terungkap di beberapa kecamatan lain dan mereka cukup intens dan kompak dalam bertransaksi, kata Kapolres.


Dalam mengungkap kasus ini lanjutnya, petugas sedikit mengalami kendala karena mereka menggunakan nama panggilan lain tetapi hasil interograsi petugas terhadap ES sehingga 13 tersangka lain memiliki satu jaringan berhasil kita tangkap.


Ke empat belas tersangka, 12 kasus sabu dan 2 tersangka kasus ganja, dan  mereka berasal dari berbagai kecamatan di Pidie, seperti kecamatan, Mutiara, Kembang Tanjong Titeu, Mutiara Timur, Pidie dan Kota Sigli, ungkap Imam Asfali.


Tersangka dibidik pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal  dua puluh tahun penjara.


“Kita imbau masyarakat, untuk tidak membeli atau mencoba mengkonsumsinya barang haram itu.Sebab akan memicu pelanggaran kejahatan lainnya, seperti mencuri dan sebagainya,” pesan Kapolres Imam Asfali (Hasballah B)

Komentar