Sigli – Tim Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian (maisir). Pelaku dalam memuluskan operasionalnya, mereka gunakan aplikasi chip higgs domino dan jenis toto gelap (togel), Jum”at (02/06/2023).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasat Reskrim, Wakapolres Kompol Misyanto dan Kasi Humas AKP Anwar dalam konferensi Persnya di Mapolres setempat menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga dan pelaku berasal dari berbagai kecamatan dalam wilayah Pidie.
Tidak pidana ini, lanjut Kapolres, dilakukan tersangka dengan cara menjual koin emas/ chip dan ini digunakan tersangka sebagai alat dalam bertaruh.
Jika taruhan nilai nominal kecil, apabila menang maka akan mendapatkan koin emas/ chip lebih besar tetapi sebalinya jika kalah maka chip hilang, terang Kapolres.
Koin emas/ Chip ini diperjualbelikan oleh orang orang yang memiliki koin untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan harga koin sebesar Rp. 70.000/1 billion.
“Kini semua tersangka ini dijerat pasal 18, 19, 20 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut, ” terang Imam Asfali. (Hasballah B)
Komentar