Kapolres Pidie : Kasus Warga Delima Yang Dianiaya Tetangga Dipicu Rasa Sakit Hati
Sigli – Polres Pidie telah menahan tersangka inisial H (49) warga Gampong Puuk, Delima, Pidie atas kasus penganiayaan. Tersangka H diciduk di lokasi persembunyiannya di Sumatera Utara Rabu (3/5/2023).
Diduga tersangka menganiaya membacok korban bernama M Yasin (70) merupakan tetangga tersangka di Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Pidie. Peristiwa ini terjadi 21 April 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau hari terakhir puasa Ramadhan 1444 H. Atas kasus ini Polres Pidie menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (4/5/2023).
Konferensi Pers itu dihadiri Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.
Dalam kesempatan itu juga menghadirkan tersangka serta memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers di Mapolres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Iman Asfali SIK menjelaskan motif penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan, namun dugaan sementara karena dipicu rasa sakit hati tersangka kepada korban.
Untuk itu, pihak polisi terus mendalami kasus ini mengungkap kebenaran yang sesungguhnya penyebab terjadinya peristiwa ini.
Meskipun begitu tersangka dijerat dengan ancaman pidana Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo 354 ayat (1) hukuman paling berat delapan tahun kurungan penjara.
Dalam penanganan kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti antara lain satu lembar kemeja lengan pendek, satu pisau ukuran panjang 35 Cm, satu sepeda motor vario warna white silver BL 3342 JU.
Penangkapan tersangka pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 1.45 WIB berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal tersangka berhasil diciduk di Gampung Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kronologis
kejadian ini berawal pada Jumat (21/4/2023) tersangka yang berada di rumah dan tiba-tiba datang korban yang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang kurang baik.
Menurut laporan, korban menuduh tersangka memiliki hubungan dekat diduga dengan istri korban. Namun begitu penyidik masih terus mendalami kasus ini, belum bisa menyimpulkan motif sebenarnya di balik pembacokan.
Setelah korban menemui tersangka, lalu perang mulut pun terjadi sehingga tersangka mengambil pisau di dapur dan mengejar korban mengayunkan pisau ke arah korban berulang-ulang.
Sehingga korban mengalami luka sayatan sebanyak lima kali di pipi, lengan kanan, lengan kiri, dada dan kepala sehingga korban tergeletak bersimbah darah.
Kemudian tersangka H melarikan diri ke arah Teupin Raya dan menitipkan sepeda motor di Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie tersangka lalu naik kendaraan umum ke Sumatera Utara hingga akhirnya ia ditangkap oleh Polisi. (Lis)