Sigli – Presiden Jokowi secara resmi meneken Keppres Nomor 8/2023 tanggal 13 April 2023 tentang cuti bersama bagi ASN.
Dalam item aturannya, disebutkan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19,20,21,24 dan 25 April 2023.Pantauan Media ini di lapangan, Rabu (26/4/2023) tampak Kantor Pemerintah masih sepi dari ASN yang berhadir.
Seorang perempuan tenaga honorer dari kecamatan menyebutkan, bahwa ia menunggu sejak tadi jam 8.30 WIB untuk urusan Dinas, namun hingga pukul 9.30 WIB belum terealisasi, katanya.
“Ini suasana masih lebaran, jadi mungkin agak telat mereka datang, ” ujar temannya.
Ketika Media ini mencoba konfirmasi ke sejumlah kecamatan seperti Geumpang, Mane dan Tiro, ” Pihak kita di kecamatan sudah mulai aktif sejak kemarin,” terang Camat di sejumlah kecamatan (Hasballah.B).
Komentar