Polres Aceh Selatan Gelar Rakor Penanganan Karhutla
Tapaktuan – Polres Aceh Selatan gelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula Bhara Daksa Polres Setempat, Kamis 26 Januari 2023.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, bahwa rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dalam menangani karhutla dan merupakan salah satu upaya dalam penanganan karhutla di Kabupaten Aceh Selatan, serta masuk dalam agenda penanganan karhutla.
Hasil rakor tersebut, kata Nova, yaitu perlu adanya pelatihan kepada relawan karhutla yang telah dibentuk pada masing-masing kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di setiap desa.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha di bidang kehutanan/ perkebunan, dan pertanian agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Jangan buka lahan dengan membakar! Apabila menemukan titik api segera laporkan ke pemerintahan setempat atau TNI Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” imbau Nova Suryandaru, dalam rilisnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Untuk diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar sesuai dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2004 Pasal 47 Ayat 1, yaitu setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana.
Rakor tersebut diikuti Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala BKSD, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para PJU, Kapolsek, Danramil, Camat, serta pimpinan PT Asdal , Atak, dan ASN. (Hpa)