Karyawan PHK UDD PMI Aceh Utara Surati Jusuf Kalla

Aceh Utara – Sejumlah karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023 melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Rabu (11/1/2023).


Surat yang dilayangkan oleh para karyawan UDD yang di PHK mendadak itu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan, lantaran 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di organisasi kemanusiaan itu dipecat begitu saja, tanpa pemberitahuan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku ,oleh pengurus yang baru dilantik kepengurusannya pada 28 Desember 2022.   


“Hari ini (kemarin-red) kami melayangkan surat kepada ketua umum PMI Pusat, Bapak Jusuf Kalla, karena PHK yang dilakukan oleh pengurus PMI yang notabene organisasi kemanusiaan sangat tidak manusiawi dan menciderai aturan peraturan dalam organisasi, dalam Peraturan Organisasi (PO) di sebut Pengawai bukan relawan, dan perlu di ketahui relawan juga tidak bisa di pecat, ” Kata Dr. Fauzi Abubakar perwakilan karyawan PHK. 


Fauzi menyebutkan, terdapat beberapa poin yang disampaikan kepada JK diantaranya, poin pertama, Pihak karyawan yang di PHK hanya menerima pengumuman dari chat what shap dalam grup UDD  PMI Aceh Utara pada pukul 09.00 wib pada hari Selasa tanggal  2 Januari 2023 yang isinya tentang rapat dengan pengurus PMI Aceh Utara. 


Poin kedua, Dalam rapat tersebut diumumkan karyawan yang diberhentikan dan dipertahankan dengan menyebut nama, tanpa ada SK perberhentian dan disampaikan keputusan tersebut  sudah melalui Rapat Pleno pengurus. 


Poin ketiga, Pemberhentian atau PHK yang dilakukan pengurus tanpa ada Surat Peringatan (SP) terhadap karyawan, Poin empat para karyawan yang di PHK ada yang sudah bekerja selama 32 tahun di UDD PMI Aceh Utara. 


Fauzi menambahkan, poin kelima terdapat karyawan mendapat SP dan diskors selama satu bulan namun masih bekerja atau tidak diberhentikan, Poin enam terdapat karyawan seumuran tua dengan karyawan lainnya tidak diberhentikan seperti penjelasan Ketua PMI Aceh Utara Tantawi yang baru kepada media 


Poin tujuh, Apakah demikian cara cara pemberhentian  karyawan di UDD PMI, habis manis sepah dibuang, Poin enam, Alasan lainnya Ketua PMI Aceh Utara memberhentikan kami terkait devisit anggaran sebesar Rp2,2 miliar dan pandemi Covid-19, sementara Covid-19 sudah berakhir dan status Covid telah dicabut oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo. 


Poin delapan,  Kalau alasan defisit anggaran yg disampaikan, dimasa COVID-19 kami telah mengalami hal yang sulit termasuk pemotongan gaji, bahkan semua UDD PMI seluruh Indonesia bahkan dunia. 


Poin sembilan, Apakah cara cara pemberhentian kami ini menurut bapak ketua umum sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku di PMI yang menjungjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan. 


Dan Poin sepuluh, 14 karyawan menaruh harapan kepada Bapak Jusup Kalla untuk dapat kiranya membantu kami terkait pemberhentian sewenang-wenang, kami juga memohon kepada Bapak dapat kiranya  memperkerjakan kami kembali sebagaimana mestinya. 


“Ini poin-poin yang kita sampaikan ke Bapak JK, kita tidak akan berhenti memperjuangkan nasib teman-teman yang di PHK ini, kita tidak diberikan SK pemberhentian dan pesangon sesuai UU yang berlaku di Negara kita, seperti tertera pada PO Nomor 033/2020 tentang UDD, dan kami akan melayang surat permintaan audit kepada pihak terkait dan penegak hukum lainnya terkait pernyataan devisit Rp 2,2 miliar itu, biar semua jelas,”Kata Fauzi. (Jufri)

Komentar