Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Seorang Pelaku Judi Togel

Simalungun – Berantas perjudian, jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pria pelaku judi tebak angka jenis togel, di salah satu warung kopi di daerah Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Pada Senin 28 Nopember.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo  SIK MH ketika dikonfirmasi pada Rabu 30 November 2022 membenarkan informasi tersebut.


Pelaku judi tebak angka jenis togel tersebut berinisial JA (31) warga Saribulawan Nagori  Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. JA diamankan team Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada Senin (28/11/2022) bersama dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk  VIVO warna Silver dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, uang Rp. 145.000, 1 buah kertas karton terdapat angka-angka tebakan jenis togel.


Kasat Reskrim mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Kami Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun dan Jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online.


Polres Simalungun berkomitmen wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian, untuk itu juga kami tetap membuka diri apabila masyarakat ada mengetahui kegiatan perjudian dapat melaporkan kekantor Polisi terdekat atau langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, pungkas AKP Ari. (Hps)

Komentar