Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil menangkap Pelaku perjudian jenis tebakan angka togel yang bernisial MS (45) warga Kelurahan Huta Bayu Raja Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Kamis (3/11/2022).
Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH pada Senin(7/11/2022) membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut bahwa Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta bayu Raja Kabupaten Simalungun sering dijadikan tepat perjudian.
Menanggapi informasi tersebut pada Kamis 3 Nopember 2022, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah disampaikan sebelumnya, selanjutnya Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian dari salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan barang bukti berupa 1 Unit HP merk Nokia warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp. 173.000, 4 buah buku Block Notes terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya MS bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan proses hukum selanjutnya”, terang Kasat Reskrim.
Dalam kesepatan ini Kami dari Sat Reskrim Polres Simalungun tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian.
Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516, tandas AKP Ari. (Hps)
Komentar