Pj Bupati Aceh Timur Luncurkan PEKA
Aceh Timur – Pj. bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, MSi melaunching Peduli Administrasi KIA dan Akta (PEKA), Rabu (20/10/2022).
Dalam laporannya, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan, berdasarkan pasal 5 dan 27 UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, setiap anak berhak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
“Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil kabupaten/kota, unit pelaksana teknis (UPT) dinas dukcapil, kecamatan atau desa/kelurahan serta tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil,” ujar Mahyuddin.
Dirinya menambahkan, pada hari Pemkab Aceh Timur telah dilakukan kerjasama dalam pelayanan akta kelahiran antara Dinas dukcapil dengan taman kanak kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) Kabupaten Aceh Timur.
Seorang anak, kata Pj bupati, tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.
Menurutnya, Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga sekaligus. untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan kk dan kartu identitas anak (kia) yang merupakan identitas wajib dimiliki setiap anak berusia 0 -17 tahun kurang 1 hari.
“Agar bisa mengakses pelayaan publik secara mandiri. Tidak hanya sebagai data penduduk, kia juga punya banyak manfaat bagi anak diantaranya digunakan untuk keperluan mendaftar sekolah, membuka bpjs dan mengurus klaim tabungan, mendaftar asuransi,” jelasnya. (Rolly)