Simalungun – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27) warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Dari AS (27) tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
Demikian dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Adi menjelaskan bahwa penangkapan pria yang memiliki sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di daerah Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun karena sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
Setelah pelaku ditangkap dan di interogasi akhirnya pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya miliknya yang sebelumnya diperoleh dari teman pria di daerah Titi Kuning, Kota Medan.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Adi. (Rolly)
Komentar