Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan audit kasus stunting, Kamis (29/09/2022). Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten tersebut dihadiri Kepala Bappeda Aceh Timur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dan Tim Teknis Audit Kasus Stunting Aceh Timur.
Plt. Sekretaris Daerah Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH, MSI dalam sambutannya mengatakan, masalah stunting di Kabupaten Aceh Timur masih perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius.
Kata Plt. Sekda Aceh Timur, persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional dan Kabupaten Aceh Timur dengan angka prevalensi yang cukup tinggi menjadi salah satu kabupaten prioritas dalam penanganan stunting.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, seribu hari pertama kehidupan adalah periode yang sensitif bagi kehidupan seorang anak untuk waktu kedepan, sebab dampak dari pemenuhan gizi dan nutrisi lain yang tidak terpenuhi akan bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki. oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus bagi pemenuhan gizi anak dimasa golden periode,” kata T. Reza Rizki, SH, MSI.
Dia menambahkan, kondisi riil di lapangan pada tahun 2021 yang patut menjadi perhatian utama kita, berdasarkan sumber data survey status gizi indonesia (SSGI), persentase prevalensi stunting pada tahun 2019 mencapai 25,5% meningkat menjadi 38% pada tahun 2021.
Sementara menurut sumber data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM), pada 2019 mencapai 30,00% menurun menjadi 22.60% pada tahun 2021 dan menurun di Agustus sampai dengan 11,37%.
Melihat kondisi yang demikian, katanya, diperlukan upaya dari kita bersama untuk menekan dan menurunkan prevalensi stunting kabupaten aceh timur sehingga pada tahun 2024 dapat mencapai target nasional sebesar 14% melalui program kegiatan yang lebih strategis sebagai mana yang telah tertuang dalam perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Plt. Sekda menjelaskan, Tim Teknis Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur telah ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Aceh Timur nomor 440/248/2022 dan Tim pakar dengan surat keputusan bupati nomor 440/562/2022 yang terdiri dari, dokter spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, psikolog dan ahli gizi.
Dalam pelaksanaan audit kasus stunting ini, tuturnya, diharapkan setiap tim perperan aktif guna mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan pada kasus kasus stunting di Kabupaten Aceh Timur, khusunya di lima lokus yang telah ditetapkan yaitu, Gampong Abeuk Geulanteu, Kecamatan Madat, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peureulak, dan Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat.
“Dari kelima lokus yang telah ditentukan diharapkan dapat mewakili dan memberikan hasil apa penyebab terbesar dari kasus stunting di Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian dilakukan pemantauan dan evaluasi,” harap Plt. Sekda.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai hasil rembuk stunting Kabupaten Aceh Timur yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 yang lalu penyebab utama yang mempengaruhi tingginya angka prevalensi stunting di kabupaten tersebut yaitu cakupan pelayanan yang belum memenuhi target, tingginya penikahan anak, tingginya ibu hamil kek/anemia, pola asuh yang kurang tepat, belum semua posyandu holistic integratif.
Kemudian rendahnya tingkat kehadiran balita ke posyandu, rendahnya pemahaman tumbuh kembang anak/balita serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan atau pemanfaatan pekarangan rumah. (Rolly)
Komentar