Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan hukuman mati terhadap enam orang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 157.870 gram dan 163.874 butir ektasy oleh hakim pada kejaksaan Negeri Lhoksukon, Senin 03 Oktober 2022.
Ke enam orang Terdakwa diantaranya Muhajir, Riko, Usman Hasibuan, Ismuar, Muktar Musa dan Deki Zulkarnaini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Harri Citra Kesuma menunutut ke-enam orang terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melaui Kepala Seksi Intelijen Arif Kandarman SH, menanggapi putusan pidana tersebut serta menjelaskan, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir sementara para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Abdul Aziz SH juga menyatakan piki-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut.
Berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Lhoksukon seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimusnahkan.
Sementara terhadap barang bukti berupa 1 unit boat KM Putra Pesisir, 1 unit mobil Toyota sedan, 1 unit mobil Mazda warna putih dan 1 unit honda Vario warna Hitam dirampas untuk Negara, tutupnya. (Jufri)
Komentar