Polsek Bangun Amankan Pelaku Judi Tebak Angka Hongkong

Simalungun – Dalam menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat saat memberi tanggapan soal Konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).


Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian secara online, jenis tebak angka Hongkong, Pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022, Sekira Pukul 21.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. 


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom SH membenarkan informasi penangkapan tersebut ketika dikonformasi sela-sela kegiatannya pada Senin (29/8/2022)


Kata Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolres Simalungun yang berupakan penekanan dari bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S M.Si dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.


Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.


Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut personel polsek bangun resor simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud.


Sesampainya dilokasi Personel langsung memeriksa warung tersebut dan berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, Pria tersebut berinisial VT (54) merupakan warga Jln.H. Ulakma Sinaga  Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. 


Dari VT (54) ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone android merk oppo A9 yang di dalam terdapat situs Totobet atas nama pelaku, “VT” dengan nama ID TOMMI1201 serta isi Saldo Rp. 572.175 serta 1 buah ATM Bank BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.


Setelah diintrogasi, pelaku VT (54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil  pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.


Selanjutnya VT(54) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, tandas AKP Lambok. (Rolly)

Komentar