Simalungun – Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah kabupaten simalungun bukan isapan jempol belaka.
Kali ini Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap bandar sabu atas pengembangan penangkapan tersangka RA (20) dan AN (24) yang sebelumnya diamankan dari salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Minggu (31/7/2022) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya RA (20) dan AN (24) tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan kembali seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersebut terjadi pada hari senin, 01 Agustus 2022, sekitar pkl 01.00 WIB di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kec. Bandar, Kab. Simalungun”. ucap AKP. Adi.
tersangka RA (20) dan AN (24) mengatakan bahwa dirinya membeli Inex (Pil Ekstasi) dari pria yang berinisial NB (23) di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simungun langsung mengupayakan pengembangan kasus terssbut.
Selanjutnya pada sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang disampaikan oleh RA (20) dan AN (24) Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Tim berhasil mengamankan NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan NB (23) tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 Tas Sandang warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap NB (23), ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut NB(23) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya, terang AKP Adi. (Rolly)
Komentar