Aceh Tamiang – Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI. Alfian Rachmad Purnamasidi S.I.P. M.si menghadiri acara Peresmian Operasionalisasi Bale Rehabilitasi Adhyaksa bertempat di Aula RSUD Aceh Tamiang Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (26/07/2022).
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H. M. Kn mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka peresmian Balee Rehabilitasi Adhyaksa dan dalam hal ini kami sangat apresiasi atas peresmian Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini karena salah satu bagian dari program restorative justice bagi tersangka kasus narkoba.
Sebelumnya Kajati Aceh telah melakukan peninjauan Balee Rehabilitasi Adhyaksa ini, kemudian secara serentak diresmikan oleh Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD pada 1 Juli 2022 dan sekarang pemanfaatannya akan diresmikan.
“kami meyakini kehadiran Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang sebagai tempat rehabilitasi klinis dan rehabilitasi sosial”, terangnya.
Dikatakan Bupati, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat komitmen dalam menurunkan angka korban narkoba di Bumi Muda Sedia ini, pasien rehab pada Bale Rehabilitasi Adhyaksa nantinya akan diikutkan dalam program jaminan sosial yang ada.
Hal ini guna menjamin kehidupan yang layak bagi pasien pasca rehab, disamping itu pula mantan pasien Balee Rehabilitasi Adhyaksa akan diikut sertakan dalam program Skill Development Center (SDC) yang dimiliki oleh Disnakertrans.
Sementara Kajati Aceh Bambang Bachtiar, S.H. MH dalam sambutannya mengatakan langkah perwujudan penerapan Rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Program ini disambut baik dan didukung penuh oleh Pemkab Tamiang sehingga memberikan tempat yang sangat bagus dan sangat representative untuk dijadikan Balai rehabilitasi.
Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bupati Aceh Tamiang yang mendukung pemulihan dan pengobatan bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat Aceh khususnya Masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam perkara Narkotika khususnya bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban adalah selain penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika itu sendiri termasuk juga Negara sebagai korban.
Dimana Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga, melindungi dan memulihkan rakyatnya dari belenggu Narkotika.
Karena dampak yang diakibatkan dari narkotika ini sangatlah merusak jiwa dan mental generasi penerus bangsa dan membutuhkan anggaran yang besar untuk biaya penanganannya apabila pelaku tindak pidana narkotika tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara.
Hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar SH MH, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH M.Kn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto ST, Dandim 0117/Atam Letkol CZI. Alfian Rachmad Purnamasidi S.I.P. M.si, Kapolres Atam di Wakili Kasubagops Akp Trisqan Yani, Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur serta unsur Forkopimda. (Rolly)
Komentar